Status Tanggap Darurat Banjir di Cirebon Ditetapkan Selama 14 Hari

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 19:02 WIB
Banjir Cirebon (Foto: Fathnur Rohman)
Share :

CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menetapkan status tanggap darurat untuk peristiwa banjir yang melanda tujuh kecamatan, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia mengeluarkan keputusan tersebut melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor: 360/96/BPBD.

Dalam surat itu, Imron menetapkan status keadaan darurat di Kabupaten Cirebon selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 Januari 2021.

Baca Juga:  Banjir Bandang di Gunung Mas, Bupati Bogor: Saya Minta Tim Bekerja Cepat

Dia juga menyebutkan, ada sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon yang terdampak banjir. Tujuh kecamatan ini di antaranya adalah Kecamatan Plered, Kecamatan Klangenan, Kecamatan Tengah Tani, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Susukan, Kecamatan Panguragan, dan Kecamatan Gunungjati.

"Telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Cirebon pada hari Minggu 17 Januari 2021 dengan cakupan lokasi terlampir. Untuk melaksanakan Pasal 21 Ayat (1) huruf b, Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 21/2008 tentang penyelanggaran penaggulangan bencana, Bupati Cirebon menetapkan status tanggap darurat bencana," kata Imron dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021) sore.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya