BINJAI – Gara-gara pandemi virus corona (Covid-19), kedua pedagang di Pasar Tavip, Binjai, beralih jadi pekerjaan menjadi agen dan juru tulis judi togel. Keduanya pun ditangkap anggota Polsek Binjai.
Kedua pelaku adalah JS alias Ahuat dan DP alias David. Saat penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua telepon selular yang dipakai para tersangka untuk menjalankan praktik judi togel dan uang berjumlah puluhan ribu.
Kedua tersangka mengaku baru dua minggu melakukan praktek permainan judi togel dengan peran sebagai bandar dan sebagai juru tulis untuk wilayah sekitar Pasar Tavip Binjai.
Dua minggu beroperasi, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan ribu rupiah untuk sekali perputaran judi togel.
Menurut tersangka, melakukan pekerjaan sebagai bandar judi togel terpaksa dilakukan karena penghasilan mereka dari berdagang di Pasar Tavip Binjai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga akibat pandemi Covid-19.
Kedua tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Kota. Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, Ipda Rudi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi togel di kawasan Pasar Tavib Binjai.
Baca Juga : Sekelompok Emak Hancurkan Tempat Judi: Hancur Rumah Tangga Orang Gara-Gara Ini!
Kedua tersangka mengaku menyesal telah melakukan praktik permainan judi togel. Akibat perbuatan tersangka, keduanya terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga : Pasca Emak-Emak Ngamuk, Polisi Amankan 10 Mesin Judi
(Erha Aprili Ramadhoni)