Kedua tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Kota. Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, Ipda Rudi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi togel di kawasan Pasar Tavib Binjai.
Baca Juga : Sekelompok Emak Hancurkan Tempat Judi: Hancur Rumah Tangga Orang Gara-Gara Ini!
Kedua tersangka mengaku menyesal telah melakukan praktik permainan judi togel. Akibat perbuatan tersangka, keduanya terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga : Pasca Emak-Emak Ngamuk, Polisi Amankan 10 Mesin Judi
(Erha Aprili Ramadhoni)