"iNews Siang" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 11.00: Tega, Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 20 Januari 2021 10:14 WIB
foto: istimewa
Share :

Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan oleh anak keduanya, Deden, dan istri Deden bernama Nining. Gugatan tersebut terkait dengan kasus sengketa lahan.

Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Koswara memiliki 6 anak yakni Imas ialah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam.

Selain Koswara, Deden juga menggugat Imas dan Hamidah. Gugatan bermula ketika tanah dengan luas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun, Koswara memutuskan tak akan menyewakannya lagi karena akan dijual. Hasil penjualan tanah juga rencananya akan dibagi kepada para ahli waris.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya