KPK Dalami Aliran Uang dari Komisaris PT RPI untuk Eks Pejabat Kemensos

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Januari 2021 22:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang dari Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus Joko merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dugaan aliran uang itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke Daning Saraswati, saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 19 Januari 2021, kemarin.

"Daning Saraswati, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:  KPK "Giring" Saksi Kasus Suap Bansos Covid-19 ke Suatu Tempat, Ada Apa?

Tak hanya didalami soal aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen PT RPI kepada Daning. PT RPI sendiri diduga milik Matheus Joko. PT RPI diduga sengaja didirikan untuk menampung proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saksi sekaligus di konfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," beber Ali.

Selain dari Daning, penyidik juga mendalami adanya aliran uang lainnya untuk Matheus Joko. Aliran uang itu dikonfirmasi penyidik ke seorang saksi Handy Reazangka, pada Selasa, 19 Januari 2021. Diduga, Handy pernah memberikan uang kepada Matheus Joko.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya