Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Mereka ditangkap terkait dugaan menghasut demo penolakan UU Cipta Kerja hingga terjadi kericuhan. Salah satunya Jumhur Hidayat dia ditangkap atas cuitan di Twitternya.
Jumhur Hidayat disangkakan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946
(Khafid Mardiyansyah)