WASHINGTON – Dewan pengawas independen Facebook akan meninjau penangguhan akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Dewan pengawas mengatakan pada Kamis (21/1), pihaknya sudah menerima permintaan perusahaan jejaring raksasa itu terkait keputusannya menangguhkan akun mantan Presiden Donald Trump.
Seperti diketahui, raksasa media sosial (medsos) AS itu memblokir akun Trump di Facebook dan Instagram-nya, setelah kerusuhan di gedung Capitol AS.
Ketika membuat keputusan, Facebook mengatakan penangguhan akan tetap berlaku setidaknya sampai akhir masa jabatan Trump 20 Januari dan mungkin tanpa batas waktu.
Dewan itu mengatakan, panel yang beranggotakan lima orang akan meninjau kasus itu dalam beberapa hari ke depan dan melaporkan temuan-temuannya ke seluruh anggota dewan.