MA Punya 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Sabir Laluhu, Jurnalis
Sabtu 23 Januari 2021 04:01 WIB
(Foto : Humas MA)
Share :

Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.

Baca Juga : MA Bocorkan 3 Hal Dikabulkannya PK Terpidana Korupsi

Jika alasan kasasi hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, maka kasasi tidak akan berlanjut. Berikutnya hakim agung langsung memutus menyatakan tidak dapat diterima.

Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Apalagi hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa diajukan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya