"Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat Covid-19," katanya.
Pemerintah telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan Covid-19. Namun jika ada penyelewengan dalam pelaksanaannya, maka penanggulangan Covid-19 tidak akan optimal.
"Aturan sudah benar, tata cara sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan. Yang terjadi penanggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal," katanya.
Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 Jamuari 2021 menyampaikan telah meringkus tiga tersangka pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
Mereka, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.