JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang lantaran terlibat pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19. Surat palsu tesebut digunakan sebagai dokumen perjalanan baik penerbangan maupun kereta api.
"Sebenarnya kami mengamankan delapan orang, satu di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir Antara di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Adapun inisial para tersangka tersebut yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Sedangkan satu tersangka yang berinisial DM tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Tubagus mengatakan, ini kali ketiga penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19, baik tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).
Baca juga: Rekor! Sehari 10.678 Sembuh dari Covid-19