Baca Juga : Hakim MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan BNNP Bali. Petugas akan menjeratnya dengan Undang-Uundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Ingin Bayar Utang, Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah
(Erha Aprili Ramadhoni)