JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran memulangkan dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia dari Iran. Kedua ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Farsi itu dipulangkan setelah sempat ditahan oleh otoritas Iran.
Dua WNI ABK Kapal Farsi Iran telah kembali ke Indonesia pada 26 Januari 2021 setelah menyelesaikan permasalahan dan memperoleh hak-haknya selama bekerja, menurut keterangan tertulis KBRI Teheran yang diterima di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
BACA JUGA: Kemlu RI Bebaskan 5 ABK WNI dari Penjara Iran
Kedua WNI ABK tersebut adalah Safik Erwanto asal Lampung dan Mohamad Solek asal Cirebon yang telah bekerja selama dua tahun di Kapal Farsi, yakni sebuah kapal penangkap ikan berbendera Iran.
Kapal penangkap ikan Farsi, termasuk para ABK-nya, sempat ditahan oleh otoritas Iran di wilayah Chabahar, Provinsi Sistan-Balochistan karena masalah perizinan operasional selama kurang lebih empat bulan.