Praktik Merendahkan Martabat Manusia Masih Terus Terjadi di Indonesia

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 10:51 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut praktik penyiksaan, perlakuan sewenang-wenang, dan merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi. Kejadian tersebut bahkan terus berulang di Indonesia.

Berdasarkan data dari Komnas HAM pada periode 2019 sampai dengan April 2020 tercatatat 15 kasus dugaan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi yang terjadi di tengah proses interogasi oleh pihak kepolisian. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa Indonesia memiliki pengalaman menyedihkan terkait penyiksaan yang terjadi di masa lalu dan berlanjut hingga saat ini.

"Masih banyak laporan yang diterima Komnas HAM terkait penyiksaan di berbagai tempat," katanya dalam diskusi "Dukungan Pers terhadap Pencegahan Penyiksaan" yang diselenggarakan secara daring oleh Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama Dewan Pers, Selasa (26/01/2021).

Dia menjelaskan, tindakan penyiksaan mencederai konstitusi negara. Tepatnya, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 G ayat 2 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

Lebih jauh dia mengatakan, mekanisme internasional turut membahas pencegahan tindakan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Optional Protocol dari CAT (OPCAT).

OPCAT, yang sekaligus untuk melengkapi upaya pencegahan penyiksaan sesuai dengan United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) dan menjadi alat praktis untuk membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban internasional mereka berdasarkan UNCAT dan hukum kebiasaan internasional.

"Namun, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi mekanisme tersebut," ujarnya.

Dalam mencegah upaya tindakan penyiksaan, Amiruddin mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pemantauan ke tempat-tempat dimana orang-orang sedang dicabut kemerdekaannya oleh proses hukum. Hal tersebut , kata dia, direalisasikan oleh Komnas HAM bersama dengan lembaga independen lainn, seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga : Kasus Rasisme ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

Para lembaga independen ini, sambungnya, bekerja sama untuk mengambil inisiatif membentuk mekanisme nasional dalam rangka pencegahan penyiksaan. Menurutnya, pihaknya juga menjalin dialog dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan, seperti Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Sosial.

"Kami ingin bersama-sama mengingatkan semua pihak untuk memberikan perhatian kepada permasalahan ini sehingga praktik penyiksaan tidak terjadi. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam mengatasi problema penyiksaan kontra dengan dasar negara, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya