Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku diperintah oleh seorang pemilik ganja asal Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina. Saat melakukan pengembangan, tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Baca Juga : 6 Orang Tewas Akibat Kebakaran Rumah
Horas Tua mengatakan ganja tersebut merupakan pesanan seorang narapidan yang saat ini ditahan di Lapas Tanggerang, Banten. "Ketiganya juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke pemesan di Jakarta," ucapnya.
Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Madina. Sementara itu, pemilik ganja kering masih diburu personel Satres Narkoba Polres Madina.
(Angkasa Yudhistira)