"Pelaku mengajak masyarakat tidak menerima vaksin," ujar Wadirkrimsus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Setiawan, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga : Seorang Anak Terlindas Mobil Terekam CCTV
Sementara, Agus bersikeras kenapa hanya dirinya yang ditangkap, padahal banyak komentar yang berbau makian tentang vaksin tersebut. "Kenapa cuma saya yang ditangkap?" kata Agus.
Akibat perbuatanya, Agus dikenakan pasal tentang UU ITE, dalam Pasal 45A Ayat (1) dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, Agus pun terancam pemutusan kontrak kerja sebagai honorer.
(Angkasa Yudhistira)