Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024.
Bahtiar melanjutkan, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi krisis akibat pandemi. Oleh karena itu, dia meminta masyakarat untuk tidak gaduh terkait pro kontra revisi UU Pilkada itu.
“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )