JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan tersangka pemobil Hondar CRV, ZA (44). Ia pun terancam lima tahun penjara lantaran diduga ceroboh mengendarai mobil itu sehingga terjadi kecelakaan.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," jawab Kasat Lantas Wil Jakarta Barat Kompol Purwanta dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Kendarai Mobil Tabrak 8 Motor
Sebelumnya, seorang anak, berinisial AC (5) dilindas oleh mobil mewah Honda CRV di jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 28 Januari 2021 pagi tadi.
Purwanta melanjutkan, ZA dikenakan pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya, pelindasan yang dilakukan terhadap AC membuatkan korbannya alami luka berat.