Ditetapkan Tersangka, Pelindas Anak di Kembangan Terancam 5 Tahun Bui

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 14:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga:  Seorang Anak Terlindas Mobil Terekam CCTV

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 283 dalam UU yang sama karena kelalaian menggunkan ponsel saat berkendara. Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.

"Ancaman pidana penjara Pasal 310 Ayat(3) maksimal lima tahun," tutupnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya