Baca Juga: Seorang Anak Terlindas Mobil Terekam CCTV
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 283 dalam UU yang sama karena kelalaian menggunkan ponsel saat berkendara. Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Ancaman pidana penjara Pasal 310 Ayat(3) maksimal lima tahun," tutupnya.
(Arief Setyadi )