Pelariannya berhenti, setelah sebutir timah panas petugas menembus kakinya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor Honda Vario AG 5379 RAG yang digunakan saat beraksi.
Kemudian ponsel, tas pinggang, topi, jaket, masker serta uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil kejahatan. Menurut Trisakti, dalam kasus ini ada empat orang yang melapor ke kepolisian. Mereka mengaku sebagai korban kejahatan WK.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk masih memeriksa pelaku.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Trisakti.
(Awaludin)