DENPASAR - Polisi menangkap komplotan jambret spesialis ibu-ibu di Denpasar, Bali. Para tersangka adalah I Kadek Agus Sedana Putra dan I Putu Cicky Agusta Wijaya (23). Mereka menyasar ibu-ibu yang sedang pergi ke pasar atau bekerja saat dini hari.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjambret di tujuh TKP di wilayah Denpasar. Bahkan, mereka tak ragu melakukan kekerasan kepada korban.
Baca Juga: Viral, Jambret Cari Selamat Mengaku Cuma Prank saat Dihajar Massa
Salah satu korban dalam aksinya adalah seorang ibu yang sedang hamil, karena terjatuh korban harus melahirkan anaknya secara prematur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Jambret Spesialis Korban Perempuan, Sudah Beraksi 53 Kali
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, uang hasil menjambret digunakan para tersangka untuk membeli sabu dan judi online.
"Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(Sazili Mustofa)