Soal Abu Janda, Sekum Muhammadiyah : Agak-Agak Genit

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 06:27 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti. (Foto : Sindonews)
Share :

Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga : Buya Anwar Abbas: Abu Janda Terlalu Banyak Beri Pernyataan Meresahkan

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Baca Juga : Abu Janda : Saya Tak Pernah Bilang Islam Arogan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya