Pelapor Abu Janda Diteror, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 14:17 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Foto: LPSK)
Share :

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Teror mulai dirasakan setelah yang bersangkutan melaporkan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda di Twitter yang menyebut Islam adalah agama arogan di Indonesia ke Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari 2021.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, segera melaporkan kejadian itu ke polisi. “Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Nasution melalui siaran persnya, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:  Datang Diam-Diam, Abu Janda Tengah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mengalami beberapa peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjkutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya