Baca Juga : Diperiksa Polisi, Abu Janda Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Cuitan "Islam Arogan"
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga : Usai Diperiksa Polisi, Abu Janda Sesumbar Sudah Bawa Baju Ganti jika Ditahan
(Erha Aprili Ramadhoni)