2 Penyebar Video Porno Gisel-MYD Bakal Diseret ke Meja Hijau

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2021 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidikan Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menyusun berkas dua tersangka penyebar video porno artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

"Menyangkut masalah penyebaran video yang masif, dua tersangka kami lakukan penahanan terhadap video yang beredar insial GA dan MYD yang sempat beredar di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

 Baca juga: Dipertemukan Michael Yukinobu, Gisel: Kita Mengikuti Instruksi Saja

Dikatakan Yusri, kejaksaan menetapkan berkas kedua tersangka penyebar video porno Gisel dan MYD sudah lengkap.

"Dua tersangka yang kami tahan ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara. Kami serahkan ke JPU dianggap lengkap P21," ucapnya.

Baca juga:  Kompak dengan Gisel, Michael Yukinobu Siap Hadir Olah TKP Video 19 Detik

Berkas sendiri dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada pekan lalu. Menindak lanjuti hal tersebut pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Hari ini rencana siang ini kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami serahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Sementara, untuk pemeran video porno tersebut baik Gisel dan MYD berkas perkara keduanya masih dalam pelimpahan tahap I. Untuk itu keduanya masih dikenakan wajib lapor.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya