Bahkan selama beraksi, sejumlah masyarakat telah menjadi kekejaman aksi kelompok ini, namun hanya dua yang melapor ke polisi.
“Kami juga mengetahui kalau mereka gabung dengan geng motor,” katanya.
Hingga berita ditulis, polisi sendiri masih memburu tiga pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, kelimanya terancam hukuman penjara 9 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(Qur'anul Hidayat)