MEDAN - Beberapa waktu lalu, sempat viral seorang wanita di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (sumut) mengaku dituduh dan dijadikan tersangka kasus pencurian handphone (HP). Selain itu, ia juga mengaku diperas oleh oknum polisi.
Wanita bernama Siti Nuraisyah ini dituduh mencuri HP di sebuah mal di Medan saat berniat mengembalikannya bersama sang suami. Kasus ini pun viral di media sosial, setelah Siti membuat pernyataan saat berada di kantor polisi, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @manaberita pada Sabtu 30 Januari.
Baca Juga: Dituduh Mencuri Ponsel & Ditahan 3 Hari, Pasutri Diminta Bayar uang Damai Rp35 Juta
Terkait hal ini, Selasa 2 Februari 2021, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin mengatakan, perkara kasus pencurian yang ditangani Polsek Tanjung Morawa ini sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Begeri Lubuk Pakam.
Dari hasil penyelidikan, setelah mengambil HP milik korban, berselang hanya 4 menit pasangan suami istri ini langsung meninggalkan mal. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam mal tersebut.