Sidang Nurhadi dan Menantunya Kembali Ditunda Pekan Depan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 15:46 WIB
Nurhadi (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui dalam sidang perkara ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Baca Juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Curiga Adanya Provokasi

Terkait penerimaan gratifikasi berjumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Sedangkan untuk suap, diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara dengan total suap Rp45.726.955.00. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya