Tersangka merupakan risidivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga : Diiming-imingi Uang dan Rokok, Siswi Dicabuli Petani
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar," kata Dani.
(Erha Aprili Ramadhoni)