8 Pendekar Silat Berkapak Menganiaya, 2 Pelaku di Bawah Umur

Yoyok Agusta, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 17:20 WIB
8 pendekar silat ditangkap polisi karena menganiaya di Sidoarjo/Foto: Yoyok Agusta-iNews
Share :

SIDOARJO - Delapan pendekar silat ditangkap polisi karena melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban dirawat di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur. Dua tersangka di antaranya anak di bawah umur.

Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari tersangka lain. Mereka terbukti melakukan pelemparan paving dan pengeroyokan di pertigaan lampu merah Pucang, Kota Sidoarjo.

Ke-8 tersangka masing-masing MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17) dan HDR (17). Para tersangka merupakan warga Manukan, Surabaya.

Peristiwa bermula ketika kedua korban melintas di Jalan A Yani Sidoarjo pada Minggu, 31 Januari 2021. Saat melintasi pertigaan lampu merah Pucang, korban tiba-tiba dilempar paving oleh para berandal yang tengah nongkrong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya