Jasa Raharja Serahkan Santunan 57 Keluarga Korban Sriwijaya Air

Antara, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 07:03 WIB
Jasa Raharja saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban Sriwijaya Air (foto: ist)
Share :

"Mari kita bersama-sama mendoakan yang terbaik semoga proses identifikasi seluruh korban dapat segera selesai dan hak santunan korban dapat segera kita serahkan pada kesempatan pertama," kata Budi.

Sebelumnya, Pakar Hukum Udara Universitas Tarumanagara Prof Dr Martono mengatakan santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Luncang, Kepulauan Seribu, bukan ganti rugi atau pengganti nyawa yang hilang.

"Santunan merupakan kompensasi dan bukan ganti rugi. Santunan diberikan bukan sebagai ganti nyawa yang hilang, tetapi agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup, terutama apabila korban merupakan tulang punggung keluarga," ujar Martono.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya