Lurah Tanah Baru Depok Sebut Pendiri Pasar Muamalah Tak Pernah Ajukan Izin Resmi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 09:46 WIB
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.(Foto:Instagram)
Share :

Baca Juga: Penjelasan Zaim Saidi Soal Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau diham," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.

"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang- Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya