Lurah Tanah Baru Depok Sebut Pendiri Pasar Muamalah Tak Pernah Ajukan Izin Resmi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 09:46 WIB
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.(Foto:Instagram)
Share :

DEPOK - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, tidak pernah mengajukan izin resmi kepada aparat terkait operasional pasar.

Lurah Tanah Baru Depok, Zakky Fauzan mengatakan, dirinya belum pernah menerima pengajuan izin operasional secara resmi kepada pemerintah dari Zaim Saidi. Pihaknya sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.

"Memang ada indikasi transaksi secara muamalah di situ (Pasar Muamalah), dari hasil penelusuran Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan," kata Zakky Fauzan, Kamis (4/2/2021).

Dari penelusuran, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016. Pasar Muamalah beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca Juga: 2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham

Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi merupakan inisitor berdirinya Pasar Muamalah Depok. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di pasar tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Zaim Saidi Soal Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau diham," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.

"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang- Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya