Banyak para pengguna internet menyiasati pembatasan di media sosial dengan menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN), tetapi penutupan akses internet telah mengganggu upaya tersebut.
Organisasi masyarakat sipil mendesak penyedia internet dan jaringan seluler untuk menentang perintah pemblokiran tersebut, seperti dilaporkan kantor berita Reuters.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyebut penutupan itu "keji dan sembrono".
Penguasa militer Myanmar belum berkomentar atas kebijakan pemblokiran akses ke internet.
(Awaludin)