Tok! Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 18:19 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

(Baca juga: Terungkap! 2 Jenderal Polisi dan Tommy Sumardi Diskusi Suap Djoko Tjandra di Penjara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

(Baca juga: Seluruh Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan)

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Jaksa Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.

Sementara itu, hal yang meringankan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut. Dimana Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya