Sekadar informasi, Agustri Yogasmara merupakan operator dari Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus. Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin, 1 Februari 2021, lalu, Agustri tampak menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.
Baca Juga : KPK Bidik Politikus PDIP Ihsan Yunus di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Harry Van Sidabuke diketahui menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Agustri alias Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Harry pun bertemu dengan Agustri kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu, Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
(Angkasa Yudhistira)