Kasat Pol PP Banda Aceh Heru triwijanarko mengatakan ada tujuh terpidana pelanggar syariat islam yang dieksekusi hari ini termasuk tiga warga non muslim yang melanggar khamar. Sedangkan empat pelanggar lainnya terpidana khalwat.
“Yang non muslim lebih memilih dicambuk daripada pidana kurungan,” kata Heru Triwijanarko.
Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
(Fahmi Firdaus )