Sejumlah Warga Nonmuslim di Aceh Dicambuk 40 Kali

Taufan Mustafa, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 17:54 WIB
Foto: MNC Media
Share :

Kasat Pol PP Banda Aceh Heru triwijanarko mengatakan ada tujuh terpidana pelanggar syariat islam yang dieksekusi hari ini termasuk tiga warga non muslim yang melanggar khamar. Sedangkan empat pelanggar lainnya terpidana khalwat.

“Yang non muslim lebih memilih dicambuk daripada pidana kurungan,” kata Heru Triwijanarko.

Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya