BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menggelar operasi gabungan di Pango Raya, Banda Aceh, Jumat (8/4/2016). Dalam razia tersebut sejumlah pria dan wanita kedapatan melanggar Qanun Syariat Islam nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah ,Ibadah dan Syariat Islam.
Sejumlah pengguna kendaraan roda dua yang menggunaan pakaian ketat dan tidak menutup aurat di data oleh Wilayatul Hisbah (polisi syariat). Mayoritas pelanggar merupakan wanita yang menggunakan pakaian ketat serta laki-laki yang memakai celana pendek.
Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Satpol PP - WH Provinsi Aceh, Nasrul Miadi mengatakan, selain merazia, patugas juga melakukan pembinaan kepada pelanggar secara langsung di lokasi razia.
Pembinaan yang dimaksud ialah penyampaian qanun-qanun Syariat Islam serta pendidikan keagamaan tentang pakaian.
"Pelanggar qanun ini masih kita lakukan pembinaan. Kita tidak melakukan penahanan," kata Nasrul Miadi di sela-sela razia.