BANDA ACEH - Tiga warga nonmuslim divonis 40 kali cambukan karena terbukti secara sah melanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh , Aceh, Senin (8/2/2021).
Tiga warga nonmuslim ini dicambuk bersama empat pelanggar lainnya termasuk dua orang perempuan yang dihukum karena berbuat khalwat atau mesum dengan hukuman cambuk berbeda beda mulai dari enam kali cambukan hingga 17 kali cambukan.
(Baca juga: Dihukum Cambuk 200 Kali karena Berzina, Perempuan Bersuami Menangis)
Ketiga warga nonmuslim ini tertangkap saat sedang minum alkohol di salah satu warung di Kawasan Banda Aceh . Ketiganya juga secara sukarela memilih dicambuk karena bisa cepat bebas.
Para terhukum cambuk terlihat menahan rasa sakit saat rotan algojo mendarat di bahu terpidana. Bahkan salah satu terpidana perempuan sempat diberikan waktu jeda saat sedang dicambuk.
(Baca juga: Terungkap! 2 Jenderal Polisi dan Tommy Sumardi Diskusi Suap Djoko Tjandra di Penjara)
Hermanto Tamba salah satu terpidana hukuman cambuk mengatakan, dirinya memilih hukuman cambuk agar cepat bebas.
“Kalau pidana kurungan akan lebih lama di penjara saya juga ingin merasakan cambukan agar lebih berefek,” kata Hermanto Tamba.