Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Berzina, Sepasang Muda-mudi di Aceh Dicambuk 100 Kali

Rayful Mudassir , Jurnalis-Senin, 28 November 2016 |17:20 WIB
Terbukti Berzina, Sepasang Muda-mudi di Aceh Dicambuk 100 Kali
A
A
A

BANDA ACEH – Lima orang pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk di muka umum di halaman Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (28/11/2016). Sepasang diantaranya menjalani hukuman 100 kali cambukan.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dijalani oleh dua pasangan bukan muhrim dan seorang laki-laki. Satu pasangan terbukti melakukan zina atau hubungan budan bukan suami-istri dan diakui saat persidangan, hingga dikenai hukuman 100 cambuk. Sementara satu pasangan terbukti berkhalwat atau berdua-duaan sehingga dikenakan tujuh kali cambuk. 

Lalu seorang lagi terbukti bermesra-mesraan atau ikhtilat dengan pasangannya. Ia dikenai hukuman 22 kali cambuk. Kelima terpidana melanggar Qanun (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat), Yusnardi mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap muda-mudi berusia 19 tahun tersebut karena telah mengakui perbuatan zina yang dilakukan saat persidangan.

“Awalnya kita mensangkakan dengan pasal Ikhtilat. Namun keduanya mengakui telah melakukan hubungan suami istri,” jelas Yusnardi. (sym)

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement