Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Aceh Barat Terbitkan Tujuh Qanun Baru

Antara , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2016 |12:51 WIB
Pemkab Aceh Barat Terbitkan Tujuh <i>Qanun</i> Baru
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Provinsi Aceh mengesahkan tujuh Rancangan Qanun (Perda) tahun 2016 sebagai landasan hukum kebijakan daerah yang terbaru.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat, Cut Nyanti Polem mengatakan, setelah disahkan maka ketujuh qanun ini mulai diberlakukan sejak diundangkan dan melewati semua proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Aceh.

"Hari ini sudah disahkan dan untuk efektifnya diberlakukan secara ketentuan mungkin pada 2017 mengingat jadwal ini sudah di penghujung tahun 2016," katanya usai penutupan Rapat Paripurna ke-II DPRK tentang pembahasan rancangan qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2016 di kantor DPRK, Kamis (13/10/2016).

Tujuh Qanun yang sudah disahkan tersebut seperti pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Aceh Barat, kedua Qanun retribusi jasa umum, ketiga retribusi jasa usaha, lambang daerah, keempat tentang pembentukan Qanun lambang daerah Aceh Barat.

Kelima, Qanun agenda kegiatan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, keenam Qanun Penanggulangan gelandangan dan pengemis dan ketujuh Qanun tentang retribusi perizinan tertentu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement