Dalam pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan Abdur Raof, disampaikan bahwa semua Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2016 yang diajukan dapat diterima setelah dilakukan pengkajian secara seksama.
"Kami memintakan qanun yang sudah disahkan ini harus benar-benar dilaksanakan dan diawasi dan dilakukan evaluasi nantinya selama pelaksanaan," tambahnya.
Dalam pendapat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Barat sebelumnya juga telah disampaikan bahwa perumusan dan penyusunan terhadap materi rancangan qanun itu telah sesuai ketentuan.
Banleg berharap rancangan qanun yang ditetapkan itu menjadi sebuah pijakan yang tidak bertentangan dengan per Undang-Undangan RI maupun UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Ramli dan Wakil Ketua Kamaruddin itu turut dihadiri 16 anggota dewan, Bupati H T Alaidinsyah serta Kepala SKPK, serta Forkopimda, di akhir sidang paripurna itu Ketua DPRK Aceh Barat Ramli mengetuk palu tiga kali menandakan tujuh Qanun Aceh Barat 2016 telah sah dan disepakati.
(Rizka Diputra)