Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," ujar mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )