Duh! Suami Ini Dimasukan Istri ke Penjara karena Masalah Ranjang

MNC Portal, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 17:06 WIB
Ilustrasi: ist
Share :

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," ujar mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya