Gubernur dan Wagub Bengkulu Diberhentikan

Demon Fajri, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 23:20 WIB
foto: istimewa
Share :

BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Erwansyah diberhentikan. Hal tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan keduanya periode 2016 - 2021, pada Jumat 12 Februari 2021.

Berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1.

Baca juga:  Korupsi Dana Desa hingga Rp300 Juta, Kades di Bengkulu Ditangkap

Di mana pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b diumumkan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Saya atas nama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa, berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021," kata pimpinan Rapat Paripurna, Ihsan Fajri, Selasa (9/2/2021).

 Baca juga: Oknum Kades di Bengkulu Tertangkap Basah Asyik Main Judi

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini mengucapkan, terimakasih kepada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memimpin Provinsi Bengkulu ini.

"Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih atas pengabdian saudara Gunernur dan Wakil Gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu," sampai Ihsan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya