KPK Bakal Sita 2 Sepeda Brompton jika Terkait Suap Bansos Covid-19

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 16:45 WIB
Rekonstruksi kasus bansos Covid-19 (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

Terpisah, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yogas hadir ke Gedung KPK untuk menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK.

Nantinya, kata Ali, sepeda Brompton tersebut akan dilakukan analisis. Dan akan disita jika terbukti ada sangkut pautnya dengan kasus suap bansos yang telah mentersangkakan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Berikutnya tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya