Rusdi menekankan, ketika tanggal 6 dan 8 Februari tersebut, Maaher berstatus tahanan dari Kejaksaan yang ditititpkan ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Mengingat, pada tanggal 4 Februari, penyidik sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dan pada tanggal 4 Februari tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," ucap Rusdi.
Dalam catatan, Maaher pada 20 Januari 2021 jatuh sakit. Kemudian, dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan. Seminggu dirawat atau 27 Januari, kondisinya sudah membaik dan kembali ke balik jeruji besi.
(Khafid Mardiyansyah)