MAKASSAR - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online yang diduga menganiaya bayi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku bersembunyi di rumah temannya untuk menghindari kejaran polisi.
Pelaku berinisial MRP (21) diamankan di Jalan Pettarani II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa 9 Februari 2021 sore tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap di rumah temannya, sesama pengemudi ojek online. Tadi malam sekitar pukul 23.50 WITA kami terima laporan," ujar Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: 6 Polisi di Balikpapan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pelaku Pencurian
Dalam kasus ini, MRP diduga menganiaya bayi berusia 14 bulan (sebelumnya ditulis satu bulan), sehingga korban mengalami lebam dan terdapat luka gigitan di bagian tubuhnya.