RUU Siber Buatan Junta Myanmar Diduga Langgar HAM

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 09:40 WIB
Ilustrasi seseorang sedang membuka dunia maya (Foto: Istimewa)
Share :

(Baca juga: Shock, Pembeli Ini Terkejut Beli Ayam Goreng Bentuk Mr.P)

Adapun tujuan RUU termasuk melindungi publik serta mencegah kejahatan dan penggunaan teknologi elektronik yang merugikan negara atau stabilitas negara.

Dalam salinan yang diduga RUU keamanan dunia maya itu, tertera aturan bahwa penyedia internet harus mencegah atau menghapus konten yang dianggap "menyebabkan kebencian, menghancurkan persatuan dan ketenangan", juga konten yang dapat menjadi "berita atau rumor yang tidak benar" atau tidak sesuai dengan budaya Myanmar, seperti pornografi.

Juru bicara perusahaan internet Myanmar Net dan operator seluler Telenor mengatakan mereka tidak tahu tentang RUU yang diusulkan itu.

Diketahui, beberapa hari setelah merebut kekuasaan, penguasa militer Myanmar melarang Facebook, Twitter dan platform media sosial lainnya yang dimanfaatkan para pengguna untuk menyampaikan kritik terhadap kudeta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya