JAKARTA - Polri merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat bagi personel kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat.
"Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," kata Isir kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Meskipun demikian, kata Isir, Polri telah meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM, serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
"Kurikulum HAM ini diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan (AKPOL, SIPSS, dan SPN) hingga pendidikan pengembangan (STIK, SESPIMMA, SESPIMMEN, dan SESPIMTI), serta pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Isir.