Menurut Isir, kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM dapat dilihat dari kurikulum AKPOL yang sejak awal tahun 2000-an mulai mengajarkan HAM secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah tersebut diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan siswa SIPSS.
"Materi pembelajaran mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan HAM dalam penegakan hukum," ucap Isir.
Polri melalui fungsi Divisi Hukum (Divkum) dan Divisi Propam juga menekankan implementasi HAM dalam setiap tindakan kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dengan sertifikasi HAM, setiap anggota diharapkan telah mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam penanganan perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM," pungkasnya.