Kasus Suap Benur, Bos PT DPPP Pernah Diminta Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 19:31 WIB
Edhy Prabowo (Foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Edhy Prabowo, yang kala itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Uang itu disebut-sebut untuk mengurus perizinan ekspor benih lobster (benur).

Suharjito diminta menyiapkan Rp5 miliar yang nantinya uang itu akan digunakan oleh Edhy Prabowo. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Suharjito yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Kamis (11/2/2021).

"PT DPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan," beber Jaksa saat membacakan surat dakwaan Suharjito.

Baca Juga: Kasus Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar

Hal itu berawal ketika Edhy Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan lobster pada 4 Mei 2020. Isi peraturan itu mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya